The source information from infinity ;p


Minggu

HEBOH Richard Kevin Jadi Tersangka

| Minggu
JAKARTA, Pesinetron Richard Kevin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Hindarsono, Jumat (12/4/2013).
Lelaki 33 tahun itu dikenai Pasal 310 Ayat 2 dengan hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun. "Kevin tersangka, Pasal 310 Ayat 2, karena kelalaian mengendarai kendaraan mengakibatkan orang luka dan kerugian material," ujar Hendarsono saat ditemui di kantornya.
Meskipun demikian, polisi tidak menahan Kevin karena bintang film Get Married itu dinilai kooperatif. "Kalau kasus ringan, kita enggak lakukan penahanan. Kita anggap ringan karena kooperatif. Kecuali dia melakukan ulang, melarikan diri, atau hukuman di atas 5 tahun," tambahnya.
Rencananya Kevin dan dua saksi korban lainnya, yakni Febri dan Sultan, akan diperiksa hari ini. Menurut Hindarsono, saksi akan datang pada sore hari, sementara Kevin masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta.
Jika tak kunjung datang, maka pihak kepolisian yang akan mendatangi Kevin. "Petugas kami akan datang hari ini, dia masih menjalani pengobatan di kepalanya," tegas Hendarsono.
Seperti diberitakan, Richard Kevin terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Wijaya II, Rabu (10/4/2013) sekitar pukul 17.50 WIB. Richard yang mengemudikan mobil Mercedes Benz bernomor polisi B 918 RK yang menabrak tiga orang dan sebuah pohon. 

KOMPAS.com

Related Posts

Tidak ada komentar: