Lelaki 33 tahun itu dikenai
Pasal 310 Ayat 2 dengan hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun.
"Kevin tersangka, Pasal 310 Ayat 2, karena kelalaian mengendarai
kendaraan mengakibatkan orang luka dan kerugian material," ujar
Hendarsono saat ditemui di kantornya.
Meskipun demikian, polisi tidak menahan Kevin karena bintang film Get Married
itu dinilai kooperatif. "Kalau kasus ringan, kita enggak lakukan
penahanan. Kita anggap ringan karena kooperatif. Kecuali dia melakukan
ulang, melarikan diri, atau hukuman di atas 5 tahun," tambahnya.
Rencananya
Kevin dan dua saksi korban lainnya, yakni Febri dan Sultan, akan
diperiksa hari ini. Menurut Hindarsono, saksi akan datang pada sore
hari, sementara Kevin masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pondok
Indah, Jakarta.
Jika tak kunjung datang, maka pihak kepolisian
yang akan mendatangi Kevin. "Petugas kami akan datang hari ini, dia
masih menjalani pengobatan di kepalanya," tegas Hendarsono.
Seperti
diberitakan, Richard Kevin terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan
Wijaya II, Rabu (10/4/2013) sekitar pukul 17.50 WIB. Richard yang
mengemudikan mobil Mercedes Benz bernomor polisi B 918 RK yang menabrak
tiga orang dan sebuah pohon.
KOMPAS.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar